Berita Indo Terbaru – Viral anggota DPRD lampung utara sawer dj cantik kembali menjadi sorotan publik. Hal ini viral di sosial media setelah ia terekam sedang menyawer seorang DJ Wanita cantik dengan puluhan lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Namun, di balik aksinya yang menuai kontroversi itu, terbongkar rekam jejak masalalu nya yang tidak kalah mencengangkan. Ternyata Hatami diketahui pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penadahan kendaraan hasil curian.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari berbagai macam sumber, kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Hatami langsung diamankan oleh petugas Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, atas dugaan keterlibatan sebagai penadah satu unit truk hasil curian.
Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana dengan hukuman vonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kalianda.
Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, Hantami akhirnya divonis 3 bulan penjara pada maret 2021. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Haki, Chandra Revolisa.
“Menyatakan terdakwa Hatami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.” tegas Chandra dalam amat putusannya pada 16 Maret 2021.
Hakim juga memutuskan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Hatami dihitung sebagai bagian dari vonis yang hakim jatuhkan kepada dirinya.
Dikonfirmasi terpisah terkait statusnya sebagai mantan narapidana, Hatami tidak menampik. Ia menegaskan kasus tersebut sudah lama tuntas dan dirinya sudah menjalani dengan tuntas seluruh proses hukum dan telah mendekam di dalam sel jeruji besi selama tiga bulan sesuai yang hakim putuskan.
“Itu sudah selesai, sudah lama. Saya sudah jalani hukumannya. Surat-suratnya lengkap semua ada di Kejaksaan dan Pengadilan,” ucap Hatami saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 5 mai 2025.